Riwayat Singkat SMP Negeri 2 Negara
Mengingat
pentingnya pendidikan bagi bangsa sejak tanggal 3 Desember 1959 awalnya SGB
Negeri, kemudian menjadi SMEP Negeri dengan Surat Keputusan Menteri P dan K RI
N. 1668/B/KEDJ tanggal 4 Desember 1959, selanjutnya SMEP Negeri menjadi SMP
yang disempurnakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1977 dengan Surat Kepala
Kanwil P dan K Provinsi bali No : 30/UM.1/B/A/1976 tertanggal 1 Desember 1976.
Kemudian
sejak tanggal 1 April 1979 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 030/U/1979 tanggal 17 Pebruari 1979
diintegrasikan / ditetapkan menjadi SMP
Negeri II Negara.
Selanjutnya
SMP Negeri II Negara menjadi SMP Negeri 2 Negara TMT. 6 April 1984 dengan SK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0176/0/1984.
Sejalan
dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air SMP
Negeri 2 Negara sebagai salah satu sekolah umum secara priodik mengikuti
penggunaan dan penyempurnaan Kurikulum dengan cirinya masing-masing mulai dari
kurikulum 1975, 1984, 1994, 2004 (
Kurikulum Berbasis Kompetensi ) hingga penggunaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
mulai tanggal 20 Juni 1997 ditetapkan sebagai Sekolah Binaan Khusus ( SBK )
lewat surat keputusan Kepala kantor Wilayah Pendidikan dan kebudayaan Provinsi
Bali Nomor : SE. 1121/I.19.G./MN/1997. Setelah berlakunya UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor :
1147/A/C3/2004 SMP Negeri 2 Negara ditetapkan sebagai Sekolah Standar Nasional
( SSN ) dengan dibantu dana pengembangan selama tiga tahun.
Dari hasil
Keputusan Badan Akreditasi Sekolah kabupaten Jembrana sesuai Keputusan Nomor :
300/BAP-SM/LL/X/2011, tanggal 20 Oktober 2011 menetapkan SMP Negeri 2 Negara
dengan Akreditasi A dan Hasil Monitoring dan evaluasi tahun 2006 Direktorat
pengembangan Sekolah Menengah Pertama menyatakan bahwa SMP Negeri 2 Negara
diberikan predikat Baik sesuai Surat Keputusan Nomor : 2270/C3/LL/2006 serta
dipertimbangkan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk pengembangan ke
Sekolah Nasional Bertaraf Internasional ( SNBI ) pada tanggal 4 Oktober 2006
telahdi Verivikasi oleh Assesor SNBI Ditjen Pembina SMP Pusat.
Semoga dengan
dukungan Pemerintah Daerah yang memperioritaskan pembangunan bidang pendidikan
SMP Negeri 2 Negara bisa memperoleh status SNBI sehingga ada kesempatan untuk
mengembangkan pembelajaran bilingual ( dengan dua bahasa) dan dibantu sarana
Teknologi pembelajaran modern yang menantang untuk bisa mengembangkan wawasan
global sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.